“Aplikasi Serbet Panon dapat diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan Upaya Pencegahan Gratifikasi yang dinilai secara komprehensif di tingkat nasional oleh KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Tim Monev UPG dari Inspektorat Daerah Provinsi Jabar Wiwiet Hertiarani merekomendasikan Aplikasi Serbet Panon dapat segera dilengkapi dengan payung hukum dalam bentuk Keputusan Gubernur sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, khususnya pelayanan perizinan benih tanaman pangan di Jawa Barat.
“Kami akan membantu dan mendampingi Tim UPG di lingkungan Dinas TPH Jabar,” tuturnya.