Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam seminar itu pihaknya mendapatkan banyak keluahan terkait adanya oknum wartawan yang miliki tendensi lain diluar kegiatan jurnalistik.
“Kami sampaikan dalam UU Keterbukaan Publik, badan publik memang harus memberikan informasi setiap kegiatan yang menggunakan APBN atau APBD, namun demikian ada hal yang dikembalikan rahasia pribadi, hak kekayaan intelektual dan yang dapat memperlambat proses penyidikan dan itu mereka harus tahu dan dilindungi undang-undang untuk tidak diinformsikan,” tuturnya.
“Kalau ada oknum yang meminta uang dan mencari-cari kesalahan bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, itu masuk pada kategori pemerasan,” tambah Kusworo.
Ketua IJTI Korda Bandung Raya Rezitya Prasaja berharap, para peserta yang hadir dalam kegiatan ini paham terkait informasi publik dan dapat membedakan wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik dan oknum wartawan yang memberikan dampak negatif bagi profesi wartawan.