4. Bahwa keterlibatan kejahatan KPU dan KPUD dalam kecurangan adalah data pemilih yang tak lengkap sesuai e KTP, adanya 54 Juta DPT bermasalah serta tidak melakukan kalibrasi dan ISO 27001 terhadap aplikasi Sirekap. Penempatan server di luar negeri melalui Alibaba Cloud milik perusahaan China adalah pelanggaran UU tentang Perlindungan Data Pribadi.
5. Bahwa Petisi 100 bersama Tim Advokasi Poros Perlawanan Rakyat Semesta (Tappera) telah melaporkan kecurangan yang bersifat pidana yang dilakukan KPU dan jajarannya kepada Bawaslu melalui Gakumdu Bawaslu RI pada tanggal 18 Februari 2024.
6. Bahwa penodaan Pilpres 2024 tidak dapat dibiarkan dan harus dibongkar serta diselesaikan agar skandal demokrasi ini tidak menjadi kultur busuk yang dilegalisasi. Pengungkapan secara hukum dan politik patut untuk didukung.
7. Atas dasar hal-hal tersebut maka Gerakan Aksi Umat Melawan (GAUM) Jawa Barat Menyatakan Sikap sebagai berikut :
Pertama, menolak hasil Pemilu khususnya Pilpres 2024 yang dinilai rakyat telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Kedua, menuntut pembatalan atau diskualifikasi pasangan Prabowo Gibran karena menjadi bagian utama dari agenda perbuatan curang penyelenggara Pemilu beserta jajaran terkait. Prabowo Gibran adalah pasangan haram konstitusi dan demokrasi.
Ketiga, mendukung pelaporan pidana KPU oleh Petisi 100 dan Tim Advokasi Poros Perlawanan Rakyat Semesta (Tappera) kepada Gakumdu Bawaslu RI tanggal 18 Februari 2024 di Jakarta serta mendesak agar Laporan tersebut diproses dengan cepat.
Keempat, mendukung pengungkapan kecurangan TSM Pilpres 2024 yang akan dilakukan oleh DPR RI melalui penggunaan Hak Angket.
Tekanan politik termasuk gerakan rakyat penting untuk dilakukan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan berkeadilan.
Kelima, menuntut agar Jokowi dimakzulkan segera karena biang keladi dari kerusakan negeri dan peracunan demokrasi yang terjadi saat ini adalah Jokowi.