HARI OTONOMI DAERAH Berkinerja Tinggi, Pemdaprov Jabar Terima Penghargaan EPPD

Kabarin38 Dilihat

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945, bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Tito menjelaskan bahwa dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

“Melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (indigenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),” ujar Tito Karnavian, di hadapan para gubernur, serta bupati dan wali kota yang hadir di Balaikota Surabaya.

“Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” ucapnya.

Sehingga, kata Tito, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan perwakilan daerah secara langsung, diharapkan bisa menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerja sama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Ekonomi Hijau

Sementara itu, Mendagri Tito mengulas tema peringatan Hari Otda tahun ini yakni, ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’.

Tema ini dipilih guna memperkokoh komitmen, tanggung jawab serta kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Sejalan itu, pembangunan berkelanjutan perlu diimplementasikan baik dalam pengelolaan lingkungan hidup maupun sumber daya manusia (SDM). Serta mendorong model ekonomi ramah lingkungan untuk masa depan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan SDM secara lebih efisien dan berkelanjutan,” katanya.

Sejalan itu, sambung Tito Karnavian, penguatan ekonomi hijau juga wajib memperhatikan potensi daerah, mulai dari pertanian, kelautan, dan pariwisata.

Menurutnya, Kemendagri siap memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” kata Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *