beritain.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
idak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.