Kegiatan tersebut juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 mengenai Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor. Sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh serta tertib dalam berlalulintas. “Kami himbau kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pembayaran Pajak di Kantor Samsat Terdekat” Tutup Mike Puspita Selaku Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Karawang dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.