PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Homepage / Video / Uncategorized Gerak Cepat Jasa Raharja Cimahi Survey Ahli Waris Untuk Pembayaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Bali
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.