“Itu yang sedang kita perbaiki. Trilogi perlindungan. Sosial, ekonomi dan hukum.
Kita pastikan Pekerja Migran Indonesia memiliki proteksi sesuai sengan mekanisme skema kita. Sosial misalnya, dipastikan setiap Pekerja Migran memikiki proteksi asuransi. Itu wajib.” Kata Lasro.
Segi ekonomi, lanjut Lasro, sekarang pemerintah memberikan literasi keuangan sebelum mereka berangkat. Pencerahan, orientasi untuk wiraswasta, juga memberikan pelatihan kemandirian ekonomi.
“Setelah pulang, kemudian dari pemerintah pusat sampai desa memberikan permberdayaan. Kota di pusat regulasinya, pelaksananya di daerah. Tentu dengan kemampuan anggaran sehingga kita harus melakukan sinergi.”
Pelindungan hukum, apapun yang dihadapi Para Pekerja Migran diluar baik sebagai korban, saksi ataupun sebagai pelaku, negara hadir dalam lakukan perlindungan. Tentunya tindak pidanananya tidak diambil alih negara, tapi perlidnungan hukum atas hak-haknya sebagai warga, negara hadir disana. Tentunya banyak dilakukan perwakilan Indonesia diluar negeri.
Lasro melanjutkan, negara tidak hanya melindungi Pekerja Migrannya. Tetapi calon dan purna juga keluarganya di lindungi negara, seperti yang ada di dalam International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Diakhir sambutannya, Lasro menjelaskan tentang modus operandi TPPO yang kerap terjadi sekarang ini.
“Modus pertama yaitu modus konvensional, calo turun ke masyarakat, langsung menawarkan. Betangkat dengan gratis, memalsukan dokumen, pemberian santunan, dibawa ke penampungan, surat dan dokumen diurus, sampai dengan terbang keluar negeri,”
Lasro melanjutkan, yang kedua, modus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Saat sedang menjalankan pelatihan, oknum LPK menawarkan penempatan. Yang ternyata ilegal. Ketiga, modus medsos. Hati-hati dalam menggunakan medsos. Banyak peluang kerja yang tidak benar. Cari dulu kebenarannya. Modus terakhir, oknum P3MI resmi yang melakukan pemberangkatan secara ilegal.
Lasro menyampaikan agar masyarakat waspada dan berhati2 terhadap modus operandi TPPO dan sindikasi penempatan ilegal PMI.
Pemerintah, dalam hal ini BP2MI, tidak bisa sendiri dalam memerangi sindikat TPPO, membutuhkan peran serta dr segenap komponen masyarakat.