beitain.id – Sebagai BUMN yang diamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan dan melaksanakan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 serta asuransi kecelakan lalu lintas jalan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja secara konsisten telah melaksanakan berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, termasuk edukasi dan sosialisasi kolaborasi dengan mitra kerja pada hari Kamis (05/9/2024), PT Jasa Raharja Cimahi melalui petugas Jasa Raharja Restu Indra Permana menghadiri Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang diadakan di Polresta Cimahi.
Kegiatan yang diadakan secara rutin ini dihadiri oleh beberapa instansi di antaranya, Satlantas Polresta Cimahi, Dinas PUPR Kota Cimahi, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dinas Kesehatan Kota Cimahi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Prov.Jabar, Dinas Satpol PP Kota Cimahi. Forum berfokus pada pembahasan tingginya angka kecelakaan lalu lintas beserta langkah-langkah yang diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.