beritain.id – Menyikapi pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan TS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDesa) Jabar untuk melakukan klarifikasi secara mendalam.
Kepala Badan Kepegawaian Provinisi Jabar Sumasna menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan prosedur panggilan tertulis oleh atasan langsung.
Sebagai respons atas situasi ini, Sekretaris Daerah Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada tanggal 3 Juli 2024, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan menunjukkan tidak mengakui tuduhan tersebut.
Untuk selanjutnya, Pemdaprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya.