beritain.id – Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi yang melibatkan satu paket saham PT. GBU. Lelang ini dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disinyalir telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam dialog publik yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin menjelaskan bahwa lelang ini dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang didirikan hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pada 9 Desember 2022. “PT. IUM diduga sengaja dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang sebagai peserta tunggal dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditentukan,” kata Saefudin.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.