beritain.id – Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat.
Pelaporan ini karena TPN menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari.
“Hari ini kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jawa Barat melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jawa Barat,” ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil, serta akuntabilitas.