Tahap selanjurnya, dokumen RAPBD akan dibawa ke Rapat Kerja Daerah untuk penandatanganan, lalu dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat guna evaluasi dan mendapatkan nomor register.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mengoptimalkan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi pada tahun mendatang.
Ditekankan bahwa kesepakatan ini murni untuk kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan skala prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menegaskan, DPRD akan mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“DPRD akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Pengawasan penggunaan anggaran adalah sebuah keharusan agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga Kota Bekasi.
Perincian APBD Kota Bekasi 2025 meliputi target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 4,1 triliun dan pendapatan transfer Rp 2,3 triliun.
Sedangkan belanja operasional sebesar Rp 5,4 triliun, bantuan sosial Rp 1,2 miliar, belanja modal Rp 1,1 triliun, biaya tak terduga (BTT) Rp 66,4 miliar, dan pembiayaan daerah mencapai Rp 168 miliar.