“Poin ini dapat mendukung sinkronisasi antara Presiden dengan Kapolri dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan”, ujar alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut.
Dengan berbagai rancangan pasal baru dan perluasan kewenangan, RUU Polri mendapatkan sorotan karena membuat Kepolisian nampak menjadi institusi superbody. Namun anggapan tersebut disanggah oleh Wibisono.
“Hal itu merupakan ketakutan yang berlebihan justru RUU ini akan membantu menyempurnakan kinerja Polri asalkan mekanismenya diatur secara seksama. Berbagai penambahan kewenangan yang dimuat harus disertai dengan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan aparatur kepolisian”, katanya.
Jika RUU Polri secara serius bermaksud menghasilkan institusi Kepolisian yang profesional dan akuntabel maka seharusnya juga menegaskan posisi Komisi Kode Etik Polri dan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.