Direktur Eksekutif PUSAKA: Kewenangan Tambahan dalam RUU Polri Perlu Diimbangi dengan Mekanisme Pengawasan yang Ketat

Kabarin12 Dilihat

Sementara terkait batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, mendapatkan tanggapan darinya.

“Poin ini dapat mendukung sinkronisasi antara Presiden dengan Kapolri dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan”, ujar alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut.

Dengan berbagai rancangan pasal baru dan perluasan kewenangan, RUU Polri mendapatkan sorotan karena membuat Kepolisian nampak menjadi institusi superbody. Namun anggapan tersebut disanggah oleh Wibisono.

“Hal itu merupakan ketakutan yang berlebihan justru RUU ini akan membantu menyempurnakan kinerja Polri asalkan mekanismenya diatur secara seksama. Berbagai penambahan kewenangan yang dimuat harus disertai dengan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan aparatur kepolisian”, katanya.

Jika RUU Polri secara serius bermaksud menghasilkan institusi Kepolisian yang profesional dan akuntabel maka seharusnya juga menegaskan posisi Komisi Kode Etik Polri dan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Kompolnas diharapkan membantu memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam kebijakan kepolisian. Pengawas internal Polri termasuk Kode Etik diharapkan melakukan penegakan hukum di internal Polri. Hadirnya kontrol, pengawasan dan penindakan efektif dapat menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran di internal Kepolisian”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *