Terkait dengan identifikasi kelemahan RUU ini, maka bisa ditentukan solusi untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada. Kewenangan Polri seperti dalam Pasal 14 terkait pengawasan ruang siber dan Pasal 16 terkait penyadapan dan intelijen dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan. Oleh karena itu mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut harus diperjelas agar sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.
“Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu”, tegas alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi terkait dengan perpanjangan usia pensiun polisi pada RUU Polri Pasal 30 Ayat 2, yang menjadi 60 tahun dan 65 tahun jika menduduki jabatan fungsional. “Segi positifnya masa usia pengabdian polisi kepada masyarakat juga semakin bertambah. Pengalaman panjang para perwira polisi tersebut dapat menjadi sumber knowledge yang berharga dalam peningkatan tata kelola kelembagaan kepolisian”, ungkapnya.
Sementara terkait batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, mendapatkan tanggapan darinya.