Direktur Eksekutif PUSAKA: Kewenangan Tambahan dalam RUU Polri Perlu Diimbangi dengan Mekanisme Pengawasan yang Ketat

Kabarin10 Dilihat

beritain.id – DPR sepakat merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang disepakati menjadi inisiatif DPR. Revisi UU tersebut telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil, namun faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D menyebutkan pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan baik dari sisi penegakan hukum, aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

“Ketentuan UU Kepolisian yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri”.

“Pada dasarnya penyempurnaan RUU ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan masyarakat. Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik”, kata Wibisono kepada media pada Sabtu (08/06/2024).

Terkait dengan identifikasi kelemahan RUU ini, maka bisa ditentukan solusi untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada. Kewenangan Polri seperti dalam Pasal 14 terkait pengawasan ruang siber dan Pasal 16 terkait penyadapan dan intelijen dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan. Oleh karena itu mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut harus diperjelas agar sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu”, tegas alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi terkait dengan perpanjangan usia pensiun polisi pada RUU Polri Pasal 30 Ayat 2, yang menjadi 60 tahun dan 65 tahun jika menduduki jabatan fungsional. “Segi positifnya masa usia pengabdian polisi kepada masyarakat juga semakin bertambah. Pengalaman panjang para perwira polisi tersebut dapat menjadi sumber knowledge yang berharga dalam peningkatan tata kelola kelembagaan kepolisian”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *