Upaya imunisasi tersebut menurut Rochady, selain untuk meningkatkan kekebalan tubuh, juga pada kasus tertentu untuk mengisolasi penyebaran penyakit agar tidak meluas ke tempat lain.
“Selain itu penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan karena cara penyebaran difteri ini sama dengan COVID-19 melalui droplet, pemakaian alat makan dan alat-alat lain secara bersamaan,” terangnya.
Sejauh ini menurut Rochady, Jabar tidak menetapkan kasus difteri sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). KLB baru dinyatakan di Kabupaten Garut saja.
Ketua Tim Surveilans Dinkes Jabar Dewi Ambarwati mengatakan, sebagian warga sekitar tidak menyadari penyakit difteri sehingga lalai dalam penanganan pertama.
“Gejala-gejalanya demam dan sakit menelan. Kemudian kalau dilihat di pangkal tenggorokannya ada selaput putih keabuan. Nah itu harus segera ditangani karena kalau terlambat, racun dari difteri itu bisa sampai ke jantung, dan itulah yang menyebabkan kematian,” paparnya.