Deden, dalam keterangannya mengatakan Perda tentang Desa wisata memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah.
Arahan ini, tentunya untuk pengembangannya disesuaikan dengan potensi lokal yang ada di wilayah tersebut. Bagi Kabupaten Garut, pengembangan teknis desa wisata haru difokuskan pada pengembangan sektor agribisnis.
Di Kabupaten Garut, sektor agribisnis tak hanya sektor pertanian saja, karena sektor peternakan juga sudah berkembang cukup banyak bahkan sudah berjalan lama. Kondisi faktual itu, salah satunya potensi Domba Garut.
Deden, dalam bagian lain keterangannya mengatakan untuk pengembangan desa wisata, diperlukan kreativitas pengelolaan.
“untuk mewujudkan harapan itu pembinaan dari Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sangat dibutuhkan.” Terang Deden.
Deden, dalam bagian lain keterangannya mengatakan pembinaan dari Pemerintah Daerah, diharapkan mampu menghadirkan skill dari masyarakat dalam mengelola desa wisata. Skill itu, dapat diimplementasikan melalui berbagai kegiatan pelatihan. *azzi