Deden, dalam keterangannya mengatakan sangatlah realistis jika seluruh desa di Jabar yang jumlahnya mencapai 5.000 lebih dapat diolah menjadi desa wisata mengingat regulasinya saat ini sudah ada
Regulasi desa wisata yang mengatur teknis pengembangan desa wisata di Jabar telah tegas diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.
Khusus untuk Kabupaten Garut, desa wisata kurang berfungsi dalam menggali potensi lokal di desa tersebut. Kondisi eksisting di Garut dengan potensi pertanian yang cukup besar belum digarap secara maksimal dalam paket program desa wisata.
Deden, dalam keterangannya mengatakan Perda tentang Desa wisata memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah.