beritain.id – Desa wisata saat ini telah menjadi unggulan untuk menunjang kemajuan pembangunan. Sejatinya desa wisata harus memberikan manfaat yaitu mendukung pengembangan sektor pariwisata.
Keberadaan desa wisata, khusus untuk di Jabar tentunya harus lebih maju. Pasalnya regulasi yang dibuat sudah diterbitkan beberapa tahun yang lalu.
Perda tentang Desa wisata, di Jabar diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, seiring dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pengembangan desa wisata harus kian maju, setidaknya di desa-desa yang saat ini sudah menjadi sasaran program Desa wisata, sudah menunjukkan geliat perkembangan, salah satunya potensi lokal di desa dapat digarap dalam program desa wisata.
Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Deden, dalam keterangannya mengatakan sangatlah realistis jika seluruh desa di Jabar yang jumlahnya mencapai 5.000 lebih dapat diolah menjadi desa wisata mengingat regulasinya saat ini sudah ada
Regulasi desa wisata yang mengatur teknis pengembangan desa wisata di Jabar telah tegas diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.
Khusus untuk Kabupaten Garut, desa wisata kurang berfungsi dalam menggali potensi lokal di desa tersebut. Kondisi eksisting di Garut dengan potensi pertanian yang cukup besar belum digarap secara maksimal dalam paket program desa wisata.