beritain.id – Sebagai wujud upaya pencegahan dan penurunan tingkat fatalitas serta penyempurnaan pelayanan masyarakat sebagai korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Barat, maka Jasa Raharja Kantor Pusat bersama Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat lakukan sinergitas dan kolaborasi dengan Ombudsman RI dan Ombudsman Jawa Barat dengan mengadakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Perlindungan Kecelakaan dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas pada hari Kamis, Tanggal 25 Juli 2024. Hal ini yang menjadi Salah satu upaya PT Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak stakeholder.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya menjalin sinergi bersama Ombudsman RI, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat juga berkesempatan untuk mengenalkan tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, dengan mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga:  Vaksinasi Polio di Jawa Barat Serentak Mulai 3 April 2023

“Kegiatan Diskusi ini pun merupakan sinergi Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dengan Ombudsman RI. Kami menyampaikan kinerja pelayanan kami di wilayah Provinsi Jawa Barat, dan upaya-upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat baik dalam bidang pelayanan santunan maupun di Pelayanan Kantor Samsat” ungkap Hendriawanto. Semoga dengan adanya sinergi bersama Ombudsman RI, pelayanan publik Jasa Raharja dapat ditingkatkan lagi kepada masyarakat.

Baca juga:  Gubernur Ridwan Kamil Sampaikan LKPJ Tahun 2022 Diraih 157 penghargaan pembangunan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *