Dalam pelaksanaan RUNK LLAJ ini terdapat program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari 5 (lima) pilar sebagaimana Pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari:
Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan; Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;