Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menekan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.