Dengan kegiatan ini,Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta berkomitmen tidak hanya dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penyelenggara perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,tetapi juga sebagai perusahaan yang peduli terhadap program-program sosial di tengah masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.