beritain.id – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mengajak masyarakat Kabupaten Bandung yang belum melaksanakan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) untuk segera melaksanakan vaksinasi tersebut di tempat dan fasilitas vaksinasi yang berada diwilayahnya masing-masing.
Bupati Bandung dari kota Madinah, Arab Saudi melaporkan Selasa (12/7/22), bahwa Gubernur, Bupati serta Walikota se Indonesia telah menerima surat edaran tertanggal, 11 Juli 2022 dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan Bagi Masyarakat.
“Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa masyarakat diwajibkan untuk mengikuti Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) dan mewajibkan masyarakat untuk memperlihatkan hasil vaksinasi booster jika akan mengunjungi fasilitas umum, Mall, perkantoran serta intansi lain. Jika belum bisa di booster maka harus memperlihatkan surat keterangan dari pihak dokter atau rumah sakit,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna.