PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Homepage / Video / Uncategorized Bulan Sadar Pajak Bersama Jasa Raharja, P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Regident Satlantas Polres Purwakarta Adakan Talkshow di Radio
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.