Para pemangku kepentingan terdiri dari semua instansi pemerintah daerah, mulai dari Pemdaprov Jabar serta kabupaten dan kota Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
“Kita harus memberi pemahaman yang menyeluruh terhadap semua pemangku kepentingan baik pemerintah maupun non – pemerintah tentang semua proses, agar pada pelaksanaannya semua menjadi tahu hak dan kewajibannya,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, Bank Dunia menjelaskan semua syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan sistem moda transportasi massal BRT. “Mereka nanti yang akan menjelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi,” ungkapnya.