Bey Machmudin Serahkan Keputusan Mendagri Perpanjangan Pj Bupati Bekasi

Kabarin6 Dilihat

beritain.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan.

Penyerahan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Bey mengatakan, penetapan Kementerian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.

Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada yang mulai menghangat.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya dalam sambutan.

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *