“Tentunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan sukses dan memberi manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan bahwa saat ini sudah ada 11 kantor pertanahan di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jabar yang bisa melayani sertipikat elektronik.
11 Kantor Pertanahan tersebut, yakni di Kota Bandung, Cimahi, Bekasi, Depok, Sukabumi, Cirebon, Banjar, Bogor, Tasikmalaya, serta Kabupaten Karawang dan Bekasi.
“Ini penting karena kita berharap dengan semakin masifnya pelayanan elektronik di berbagai kota kabupaten, apalagi di Jawa Barat merupakan provinsi yang jumlah penduduk paling besar di Indonesia dan punya 27 kabupaten/kota,” kata AHY.
“Tentunya kita harus semakin responsif melayani masyarakat dalam berbagai urusan administrasi pertanahan dan kita sudah melakukan alih media, transformasi digital sehingga dokumen sertipikat tanah menjadi semakin aman karena sudah masuk database,” ucapnya.
“Sehingga tidak perlu khawatir, kalau misalnya terjadi bencana alam, kehilangan hingga duplikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah,” tambah AHY.
Melalui digitalisasi ini diharapkan semakin baik layanan birokrasi, khususnya terkait pertanahan.