“Penertiban KJA ini bertujuan untuk menjaga kualitas air di waduk tetap baik, juga agar tidak mengganggu operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA),” ucap Bey Machmudin, Jumat (12/1/2024).
Percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.
Maka sesuai Perpres tersebut, Satgas Citarum Harum terus berupaya mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan.
Apalagi kawasan Waduk Cirata terdapat PLTA dengan kapasitas terpasang terbesar di Indonesia.