PA Samsat Cianjur Sdr Abiyasa Armand juga mengingatkan kepada peserta untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotornya agar tidak terkena sanksi UU No 22 Tahun 2009 Ps 74″
Harapannya setelah mengikuti sosialisasi ini teman-teman semua bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu lintas.