Setalah Korban melaporkan kejadian lakanya ke Polisi dan Pihak Kepolisian dalam hal ini unit laka sudah menerbitkan Laporan Polisi, maka Jasa Raharja segera menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan ke Rumah sakit, ujar Sdr Gian.
Setalah Korban melaporkan kejadian lakanya ke Polisi dan Pihak Kepolisian dalam hal ini unit laka sudah menerbitkan Laporan Polisi, maka Jasa Raharja segera menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan ke Rumah sakit, ujar Sdr Gian.