Bebenah Kabupaten Garut Melalui Penegakan Ketertiban Umum

News19 Dilihat

Target atau sasaran untuk mewujudkan ketertiban umum itu, diatur dalam Pasal 11, yang salah satunya tertib keadaan bencana baik alam, non alam dan bencana sosial.

“Merujuk pada pasal 11 Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, penerapan spirit dalam Perda itu yang mengatur ruang lingkup ketertiban umum, disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang tengah berkembang.

“Dengan merebaknya judol serta aksi premanisme aturan teknis penegakan Perda ketertiban umum itu harus difokuskan untuk menyelesaikan Persoalan ini sebab efek ya ditimbulkan sudah meresahkan kehidupan masyarakat” kata Deden .

Penerapan tertib sosial ini , jelas Deden sejalan dengan semangat Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum aparatur pemerintah harus mengawasi desa-desa yang sudah terjadi kasus Judol dan daerah yang rawan premanisme.

Pengawasan ke daerah itu, dimaksudkan agar kasus yang menganggu ketertiban umum dapat dikurangi. #azzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *