beritain.id – Kabupaten Garut, hingga saat ini banyak persoalan kemasyarakatan. Hal itu, salah satunya bersumber dari perilaku masyarakat yang mengabaikan norma_norma di masyarakat.
Berbagai tindakan yang muncul seperti aksi premanisme kerap muncul di berbagai daerah. Terbaru efek negatif dari perkembangan IT juga terjadi, yaitu kasus judi online (Judol).
Kondisi itu, harus dibenahi. Ini salah satunya direalisasikan melalui penegakan ketertiban umum.
Hal ini , diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Deden Galih, SH,MM, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan ketentraman dari sisi regulasi, ungkap Deden diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Perda tersebut, yang memuat 21 pasal, pada prinsipnya memuat ketentuan teknis agar masyarakat bersama pemerintah mewujudkan ketertiban di berbagai segmen kehidupan.