beritain.id – Bea Cukai Bandung bersama Bea Cukai Jawa Barat dan instansi terkait memusnahkan barang milik negara, khususnya dua komoditas, yakni rokok ilegal dan minuman beralkohol, Jumat (20/12/2024) di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.
Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso menyampaikan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan ini rokok-rokok yang tak berpita cukai dengan jumlah 6,9 juta batang dengan nilainya Rp 9,6 miliar. Kemudian, komoditas keduanya ialah minuman beralkohol dengan total 4000 liter dengan nilai Rp 3,5 miliar, serta kerugian negara lantaran tak dibayarkan cukainya senilai Rp 582 juta.
“Seluruhnya kerugian negara itu Rp 13,1 miliar. Dan, total cukai yang tak dibayarkan menjadi kerugian Rp 5,7 miliar. Rokok ilegal yang dimusnahkan ini hasil 60 kali penindakan oleh Kanwil Jabar bekerjasama dengan Satpol PP dan APH,” katanya.
Budi menambahkan, asal penindakan seluruh barang bukti rokok ilegal di area Bandung Raya, sedangkan minuman beralkohol penindakannya oleh Bea Cukai Bandung pada tiga kali penindakan di Bandung.
“Ada beberapa tempat yang berhasil dilakukan penindakan, baik ditemukan tanpa pita cukai, maupun yang dilengkapi pita cukai namun palsu. Kami lakukan pula pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor dengan proses co processing. Seluruh barang diurai, rokoknya dicacah sehingga tak bisa difungsikan sebagaimana fungsi awalnya,” katanya.