“Pernyataan oknum-oknum tersebut adalah pengaburan citra dan opini. Bahwa kami akan melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum-oknum dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut baik secara pidana maupun perdata, tegasnya.
Bahwa perlu diketahui sebelumnya, penyidik polresta Bogor telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) yang bernama Said Awad Hayaza dan Ketua Pengurus YATIB. Bahwa kedua orang tersebut telah menjadi tersangka dalam perkara memasuki tanah dan pekarangan orang lain tanpa izin dimana locus delicti- nya adalah SD IT dan SMP IT At-taufiq.
“Perlu diketahui, YATIB tidak ada kaitan dan hubungan apapun baik hubungan kepemilikan dan izin operasional serta tidak ada hubungan secara struktural dan administratif terhadap sekolah dan objek bangunan SD IT At-taufiq dan SMP IT At-taufiq dan YATIB baru berdiri sejak tahun 2021, sedangkan SD IT dan SMP IT At- taufiq telah berdiri sebelumnya, ” Terangnya
Lebih lanjut Mu’adz, menambahkan YATIB telah memiliki sekolah sendiri dari tingkat SD, SMP dan SMA dan MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah) yang dibawah naungan kemenag.