Ahli Waris Korban Laka Lantas Tertemper Kereta Api Di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *