beritain.id – Sebagai perusahaan BUMN, Jasa Raharja mendapatkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dan RSUD Kawali Kabupaten Ciamis melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Baru terkait Penanganan dan Penyelesaian Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan secara Terpadu sekaligus penyampaian tertulis Komitmen Integritas Insan Jasa Raharja dalam pelaksanaan tugas.