beritain.id – Hari ini, 14 Februari, sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bripka Kuat Maruf, pembantu rumah tangga keluarga Sambo, digelar.
Tepat pukul 10.27 WIB, petugas Polres Jakarta Selatan membawa Kuat Maruf ke ruang sidang utama pengadilan. Petugas memastikan untuk terus mengawasi Kuat Maruf saat ia memasuki ruang sidang.
Sidang dimulai pada pukul 10.33 WIB, ketika majelis hakim memasuki ruang sidang. Dalam sidang putusan kali ini, Majelis Hakim akan membahas faktor-faktor yang menjadi pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Kuat.