Rendahnya tuntutan yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC)

Kabarin31 Views

beritain.id – Prof Dr Ediwarman Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada Eliezer sangatlah ringan apabila dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Seharusnya Bharada Eliezer dihukum mati.

“Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir Joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah, seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,” kata Prof Dr Ediwarman saat dikonfirmasi pada Jumat (20/01/2023).

Prof Ediwarman menerangkan bahwa rendahnya tuntutan itu karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Brigadir Josua.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *