beritain.id – Jasa Raharja Perwakilan Indramayu bersama Tim Samsat Indramayu melakukan Sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu lintas. Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu cara guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberi pemahaman masyarakat pentingnya membayar pajak kendaran bermotor. Petugas Jasa Raharja Kevin, bersama Kasi Pendataan dan Penetapan Reno Taufik, Kasi Penerimaan dan Penagihan Eri Iriansyah melakukan sosialisasi di Kelurahan Kepandean Kec. Indramayu Kabupaten Indramayu. Dengan perserta sosialisasi merupakan perangkat Kelurahan, Rt/Rw serta kader Kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dam UU No.34 tahun 1964.