beritain.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi hari ini menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).
Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Desember 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi ini mengambil sumpah dan melantik Saudara Mubakhi, S.M. sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin.
Dengan keputusan ini, Mubakhi, bakal ditempatkan pada dua posisi penting di dalam struktur DPRD Kota Bekasi. Pertama, ia ditunjuk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, yang akan memungkinkannya terlibat langsung dalam pembahasan dan pengawasan berbagai kebijakan di lingkup kerjanya.
Kedua, ia diamanahkan menjadi Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi, menggantikan posisi Saudara H. Nawal Husni.