beritain.id – Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa.
“Bahwa dalam perkara ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata Siswadi kepada awak media, Rabu (30/10).
Siswadi memaparkan bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali.
Ia menyebut, berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik, bahwa pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.
“Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” ungkap dia.
Siswadi menegaskan, kasus ini memiliki nuansa politik yang sangat kuat lantaran
klienny ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Menurutnya, kliennya adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU, sehingga merupakan peserta pemilu kepala daerah.