Hak atas Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Jalan Dago Direnggut, Ibu Aminah Torik Menuntut Keadilan

Beritain, Headline17 Dilihat

beritain.id – Ibu Aminah Torik, pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 6.280 meter persegi di Jalan Ir. H. Juanda No. 31/37, Bandung, menuntut hak kepemilikannya di tengah sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tanah tersebut awalnya dimiliki oleh W.H. Hoogland berdasarkan Eigendom Verponding No. 1493 dengan meetbrief Nomor 292 dan 292.E.

Dalam penjelasannya, Pengacara Aminah Torik, Vidi Galenso Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan hak kepemilikan melalui transaksi jual-beli yang sah dari Ny. Omoh bin Sarkosih. Ny. Omoh bin Sarkosih sendiri menerima hibah dari W.H. Hoogland pada tahun 1958, sebelum Hoogland kembali ke Belanda. Berdasarkan akta hibah tertanggal 27 April 1958, Hoogland menyerahkan tanah tersebut kepada Ny. Omoh, yang kemudian menjualnya kepada Aminah Torik pada tahun 2002. Hingga kini, tidak pernah ada keputusan hukum yang membatalkan akta hibah tersebut, sehingga Aminah Torik mengklaim bahwa dia adalah pemilik sah tanah tersebut.

“Ibu Aminah Torik telah menguasai tanah dan bangunan ini secara fisik sejak tahun 2002, dan pada April 2022 ia memberikan kuasa kepada Ormas Pemuda Pancasila untuk menjaga serta merawat lahan tersebut. Meskipun begitu, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 September 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan No. 52/PDT.G/2014/PN. BDG dan rangkaian putusan lainnya sangat merugikan Aminah. Eksekusi tersebut atas pengajuan gugatan dari PT. Sadangsari,” tutur Vidi di Hotel Guntur Jl. Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Kamis 17 Oktober 2024

Vidi mengatakan, sebagai pemilik yang sah, Aminah Torik, tidak pernah diikutsertakan dalam proses hukum tersebut, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sebagai pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Eigendom Verponding No. 1493 dan meetbrief Nomor 292 serta 292.E, Aminah merasa dirugikan oleh adanya keputusan yang mengecualikannya dari proses hukum.

Latar Belakang Kasus

Tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa ini awalnya dimiliki oleh W.H. Hoogland, yang pada tahun 1958 memberikan hibah kepada Ny. Omoh bin Sarkosih, pembantunya selama di Indonesia. Hoogland pergi ke Belanda dan tidak pernah kembali, meninggalkan hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut kepada Omoh. Ny. Omoh kemudian menjual tanah tersebut kepada Aminah Torik pada tahun 2002 berdasarkan akta jual-beli yang sah.

Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang mendasarkan hak kepemilikan mereka. Dalam putusan pengadilan, perkara antaraq antara Pemprov Jawa Barat dan PT. Sadangsari, HPL Pemprov Jawa Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan gugur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *