beritain.id – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang Pilkada mampu mengubah konstelasi politik termasuk di Jawa Barat untuk 2024.
Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC), Indra Purnama menjelaskan putusan MK terkait Pilkada terdapat beberapa point menarik untuk pencalonan, terutama di tingkat provinsi yang awalnya 25 persen suara sah menjadi hanya suara sah di Pileg lalu 6,5 persen.
“Ya tentu konstelasi di provinsi akan lebih baik. Awalnya di provinsi Jabar koalisi mengacu di pusat di mana diisi partai besar. Tapi, sekarang bisa semisal Demokrat dan PKB mencalonkan sendiri ketika ikut hasil putusan MK dengan parpol lain,” ujarnya Indra Purnama saat diskusi publik, di jalan Merdeka, Kota Bandung. Senin (26/08/2024).
Indra menambahkan, putusan MK kemarin sangat mempengaruhi konstelasi politik di Jabar, sehingga
dapat menghasilakan 3 sampai 4 poros.