Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Bandung Barat

News138 Dilihat

beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis terjadi di jalur kereta api daerah Kp Ciontel Kelurahan Rende Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi Ketika korban sedang berjalan dipinggir rel kereta api yang kemudian tertemper kereta api dan menyebabkan korban meninggal dunia di Perlintasan Kereta Api.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Polsuska Daop II Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris keesokan hari nya paska kecelakaan yang dialami korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *