Terus Lakukan Langkah Proaktif Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Tribaktimulya Kabupaten Bandung

Uncategorized7 Dilihat

beritain.id – Hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024, Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Laka Polresta Bandung, Mirna langsung  melakukan Survey TKP Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2024 di Kp. Pondok Rosa Desa Cipinang Kecamatan Cimaung. Kronologi Kejadian Kecelakaan yaitu korban pengendara sepeda motor yang melaju terlalu kekanan dan mengambil jalur yang berlawanan kemudian berkenaan dengan truck dari arah berlawanan yang mengakibatkan korban jatuh dan meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kemudian Jenazah Korban dibawa ke Klinik Sehat Medika di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Setelah survey ke Klinik Sehat Medika dan TKP Mirna kemudian mendatangi kediaman korban dan Ahli Waris untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *