beritain.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang, tepatnya di KM 86.500 jalur B Desa Mekar Galih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (10/07/2024). Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Laka Beruntun di Tol Cipularang KM 86.500 B
Infoin69 Views