beritain.id – IPDN Kemendagri ditunjuk sebagai tuan rumah bagi anggota Komite IV DPD RI yang melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua Komisi IV DPD RI, K.H. Amang Syafrudin, Lc., M.M. beserta 19 orang anggota lainnya.
Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. Hadi Prabowo., M.M. menyampaikan bahwa penunjukan IPDN sebagai tempat sosialisasi RUU Pengelolaan Aset Daerah merupakan langkah yang tepat, karena IPDN merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan dimana didalamnya terdapat akademisi dan praktisi dalam bidang pemerintahan.
“Kami sangat gembira sekali karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, belum ada yang mengatur pengelolaan aset daerah secara formal. Sehingga turunan dalam Pasal 44 di UU tersebut, hanya ada pada PP Nomor 27 Tahun 2014 yang mana telah dilakukan perubahan seiring dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan diterbitkannya PP nomor 28 tahun 2020,” tutur Hadi Prabowo.
Menurut Hadi, penunjukan tersebut juga sejalan dengan produk yang dihasilkan oleh IPDN yaitu Sarjana Terapan Pemerintahan yang akan berkiprah langsung dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Hadi pun menyambut baik adanya Uji Sahih RUU yang membahas tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Kementerian Dalam Negeri (selaku pemerintah pusat) secara teknis telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milih Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Namun menurut Hadi, belum ada aturan yang secara komprehensif mengatur tentang penyelesaian masalah aset daerah.
“Masalah aset adalah masalah penting yang belum tertata secara maksimal, karena masih banyak permasalahan terkait pengelolaan asset daerah,” ujar Hadi.