Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Uncategorized6 Dilihat

Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi yang melibatkan satu paket saham PT. GBU. Lelang ini, yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam sebuah dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin menjelaskan bahwa lelang tersebut dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang baru didirikan 10 hari sebelum penjelasan lelang pada 9 Desember 2022. “PT. IUM diduga disiapkan secara sengaja sebagai satu-satunya peserta lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 1,945 triliun, yang sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditetapkan,” ungkap Saefudin.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.

Saefudin juga menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp. 9 triliun yang diakibatkan oleh lelang tersebut. “Lelang ini menyebabkan gagalnya pemulihan aset dari skandal korupsi Jiwasraya, khususnya terkait pembayaran uang pengganti kepada Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *