Tak Pernah Dikasih Nafkah, Seorang Ibu di Bandung Malah Didakwa Lakukan Tipu Gelap Duit Mantan Kekasih Rp. 5 Miliar

Kabarin15 Dilihat

beritain.id – Adetya Yessi Seftiani (48), ibu empat anak di Bandung didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang mantan kekasihnya Rp. 5 Miliar.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa terdakwa melanggar pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan uang mantan kekasihnya sebesar Rp. 5 Miliar pada 2015.

Sesuai persidangan, kuasa hukum terdakwa Nico Sihombing mengatakan jika kliennya bakal mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

“Karena menurut hemat kami apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ujar Nico, saat ditemui seusai sidang di PN Bandung, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, pasal 372 dan 378 yang didakwakan kepada kliennya tidak tepat. Sebab, antara kliennya dengan saksi korban sempat memiliki hubungan sebagai kekasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *