Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kolaborasi dengan Mitra untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

beritain.id – Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Hal tersebut tercantum dalam Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak secara kebetulan saja, namun dapat diakibatkan oleh beberapa faktor penyebab yang harus di analisis lebih lanjut. Agar dapat dilakukan tindakan korektif dan upaya preventif (Pencegahan). Dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat di bagi menjadi 3 jenis yaitu Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.43 tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *